Suku bunga Permodalan Nasional Madani (PNM), lewat direktif Presiden Prabowo Subianto, ditekan dari 24% menjadi bisa di bawah 9%. Sebuah langkah yang sensasional dan sangat ditunggu pelaksanaannya di tingkat bawah.
Harapan baru muncul bagi jutaan penggerak ekonomi keluarga di pelosok negeri seiring dengan pengumuman kebijakan fiskal yang sangat berpihak pada rakyat kecil.
BACA JUGA : PDB RI Tembus Rp6.187,2 Triliun, Wilayah Luar Jawa Ikut Melaju di Atas 6 Persen, Faktor ‘Sugar Rush’?
Melalui sebuah langkah politik yang berani, pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban permodalan bagi para pelaku usaha ultra mikro agar dapat lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi.
Kebijakan ini menyasar langsung sektor akar rumput yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi nasional di rumah-rumah dan pasar tradisional.
Langkah fundamental ini ditegaskan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan fokus pada penurunan biaya pinjaman yang signifikan bagi masyarakat.
BACA JUGA : POJK Nomor 4 Tahun 2026 Terbit, Aset Syariah RI Melonjak Tembus Rp10 Ribu Triliun
Berikut adalah poin-poin utama kebijakan tersebut berdasarkan pengumuman resmi pemerintah:
-
Pemangkasan Suku Bunga Drastis
Pemerintah memutuskan menurunkan suku bunga PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani – Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dari angka sebelumnya sebesar 24% menjadi di bawah 9%.
-
Target Penerima Manfaat
Kebijakan penurunan bunga ini dirasakan langsung oleh sekitar 16 juta pengguna yang mayoritas merupakan Ibu-ibu dan para pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
-
Keputusan Politik Pro-Kesejahteraan
Keputusan ini diambil pada 13 Mei 2026 sebagai “Keputusan Politik” yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia.
-
Penguatan Sektor Ultra Mikro
Presiden menegaskan akan terus berjuang bersama para ibu-ibu PNM Mekaar yang aktif sebagai penggerak ekonomi dari rumah hingga pasar di berbagai daerah.
Penurunan suku bunga yang mencapai lebih dari setengah nilai sebelumnya ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan akses modal yang murah dan kompetitif bagi masyarakat bawah.
Dengan beban bunga yang jauh lebih ringan, para pengusaha ultra mikro diharapkan memiliki ruang finansial lebih luas untuk mengembangkan modal usaha, meningkatkan kualitas produk, dan pada akhirnya mampu mengangkat taraf hidup keluarga secara berkelanjutan.
Informasi ini menjadi kabar yang sangat dinantikan, mengingat sektor ultra mikro seringkali terhambat oleh biaya pinjaman yang tinggi.
Melalui penetapan bunga di bawah 9%, pemerintah secara tidak langsung telah memperkuat daya saing usaha kecil menghadapi dinamika ekonomi global tahun 2026.










