Tulisankita.com – Berapa harga 1 ton karbon? Pertanyaan ini semakin banyak dicari seiring dimulainya pembangunan Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau pusat perdagangan karbon sektor kehutanan.
Belum lama ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan Persetujuan Penerbitan Unit Karbon, kemudian menempatkan 4 subjek sebagai motor kegiatan di tataran teknis. Tiga diantaranya perusahaan serta satu Non-Governmental Organization atau NGO.
Baca Juga : Restorasi Hutan dan Transparansi Blockchain, Cara Indonesia Capai Target FOLU Net Sink 2030
IFCH sendiri menjadi bagian dari strategi nasional menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Pemerintah memperkirakan proyek-proyek tahap awal mampu menghasilkan potensi transaksi ekonomi hingga Rp5 triliun sekaligus menurunkan emisi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.
Program tersebut menandai perubahan arah pengelolaan hutan di Indonesia. Selain menjaga kelestarian kawasan hutan, proyek karbon kini diposisikan tata kelola paralel.
Satu sisi, sebagai instrumen ekonomi yang memberikan manfaat bagi negara, pelaku usaha, masyarakat sekitar hutan, juga mendukung target penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Baca Juga : Dua Gajah Sumatera Mati, Menhut Raja Juli Cabut Izin PT API dan PT BAT di Bengkulu!
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, langkah awal dilakukan melalui pembangunan IFCH sebagai tata kelola perdagangan karbon kehutanan nasional yang terintegrasi.
Mengapa Indonesia Forestry Carbon Hub Dibangun?
Pemerintah menargetkan sektor kehutanan menjadi penyerap emisi bersih melalui program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Target tersebut berarti hutan Indonesia diharapkan mampu menyerap karbon lebih besar dibandingkan emisi yang dilepaskan, sehingga berkontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim global.
Selain aspek lingkungan, perdagangan karbon juga diproyeksikan menjadi sumber ekonomi baru berbasis pelestarian hutan.
Proyek Kehutanan yang Telah Mendapat Persetujuan Menteri
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Menteri Kehutanan memberikan Persetujuan Penerbitan Unit Karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK) dengan sejumlah proyek yang dinilai telah siap beroperasi yang meliputi:
• PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899).
• PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477).
• PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591).
• Perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang dibina Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Sumber : Kementerian Kehutanan RI
Luas Kawasan dan Potensi Penurunan Emisi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, proyek-proyek percontohan tersebut mencakup kawasan sekitar 225.000 hektare.
Dari area tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penurunan emisi mencapai sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.
Menjadi salah satu proyek karbon kehutanan terbesar yang mulai memasuki tahap implementasi. Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor kehutanan terhadap agenda dekarbonisasi Indonesia.
Besaran harga karbon tidak bersifat tetap, karena mengikuti mekanisme pasar, kualitas kredit karbon, metode verifikasi, lokasi proyek, hingga permintaan pembeli.
Dalam hitungan kasar, jika mengacu pada estimasi pemerintah, di mana terdapat potensi penurunan emisi mencapai 30 juta ton CO2e dalam program kolaboratif nilai estimasinya memiliki nilai transaksi ekonomi sekitar Rp5 triliun.
Jika dihitung secara sederhana dari estimasi tersebut, nilai rata-rata ekonominya berada di kisaran Rp166 ribu hingga Rp167 ribu per ton CO2 ekuivalen.
Nilai tersebut bukan harga resmi perdagangan karbon, melainkan ilustrasi berdasarkan estimasi total potensi transaksi yang disampaikan pemerintah.
Harga aktual dalam perdagangan karbon dapat berbeda tergantung jenis proyek, kualitas kredit karbon, serta mekanisme transaksi yang berlaku di pasar.
Pergeseran Bisnis Kehutanan
Pemerintah menilai kebijakan ini juga mengubah paradigma pengelolaan sektor kehutanan. Jika sebelumnya nilai ekonomi hutan lebih banyak berasal dari hasil kayu maupun konversi lahan.
Saat ini, hutan yang tetap lestari juga memiliki nilai ekonomi melalui perdagangan karbon. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan laju deforestasi, menjaga ekosistem, sekaligus membuka peluang investasi hijau.
Dengan estimasi nilai transaksi ekonomi sekitar Rp5 triliun, pemerintah juga memperkirakan adanya tambahan penerimaan negara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proyek-proyek tahap awal tersebut.
“…potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sekitar Rp500 miliar,” ujar Menhut Raja Juli Antoni. **












