Example floating
Example floating
Pendidikan

Dua Gajah Sumatera Mati, Menhut Raja Juli Cabut Izin PT API dan PT BAT di Bengkulu!

×

Dua Gajah Sumatera Mati, Menhut Raja Juli Cabut Izin PT API dan PT BAT di Bengkulu!

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (ANTARA/HO-Kemenhut RI)

Matinya 2 gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Bengkulu, berbuntut langkah tegas pemerintah menyikapi ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menginstruksikan pencabutan izin dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Keputusan drastis ini merupakan respons langsung atas temuan kematian dua ekor gajah sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat, sebuah koridor krusial bagi kelangsungan hidup spesies tersebut.

Ketegasan Administrasi Hingga Jalur Pidana

Dikutip dari Antara, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan berhenti pada level administratif belaka.

Dua perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT).

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu, saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT,” tegas Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Bekas menteri di rezim Jokowi itu juga telah memerintahkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk mengusut adanya indikasi tindak pidana agar kasus ini diproses secara hukum secara tuntas.

Kegagalan Restorasi dan Temuan Pelanggaran Berat

Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, kedua perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi komitmen restorasi ekosistem yang telah diwajibkan oleh pemerintah.

Padahal, area konsesi mereka merupakan habitat vital bagi gajah sumatera yang kini berstatus kritis.

Selain pengabaian kewajiban restorasi, pemerintah juga menemukan tumpang tindih pelanggaran di dalam kawasan tersebut.

Menhut membeberkan adanya indikasi aktivitas penebangan liar (illegal logging) hingga pembukaan lahan sawit ilegal di area yang seharusnya dipulihkan.

“Dua perusahaan ini tidak menjalankan tata kelola yang semestinya. Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal,” tambah Raja Juli.

Saat ini, pemerintah mulai melakukan penguasaan kembali lahan dengan mencabut tanaman sawit ilegal di wilayah konsesi tersebut.

Sinyal Keras bagi Pemegang Izin Kehutanan

Langkah Menhut Raja Juli Antoni ini menjadi preseden penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati.

Bentang Alam Seblat bukan sekadar hamparan hutan, melainkan benteng terakhir bagi gajah sumatera di Bengkulu.

Kematian satwa dilindungi di dalam wilayah konsesi menjadi bukti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab korporasi.

Tindakan pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemegang PBPH lainnya untuk benar-benar menjalankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan satwa, bukan sekadar mengejar profit dari eksploitasi hutan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Antaranews.com dengan Judul: Menhut cabut dua PBPH imbas kematian dua gajah di Bengkulu – ANTARA News