Example floating
Example floating
AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Pansus ATK DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

×

Pansus ATK DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Pansus ATK DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas./tulisankita

Bengkulu Utara – Panitia khusus (Pansus) Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, 18 Maret 2026 siang, mengelar rapat dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas.

Rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Bengkulu Utara yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Pansus ATK DPRD setempat, Hotman Sihombing didampingi wakilnya, Yos Sudarso dan Slamet Waluyo selaku tenaga ahli.

Dari Pemkab Bengkulu Utara, hadir Staf Ahli Bupati, Suwanto, Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari Menkumham.

Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Terima Nota Pengantar Tiga Raperda

Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus ATK DPRD Bengkulu Utara, Hotman Sihombing menyampaikan, tujuan utama pembentukan Perda Disabilitas adalah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas di daerah secara adil dan setara, serta mencegah diskriminasi.

Selain itu, ia juga menyebut, pembentukan Perda ini juga bertujuan mendorong kemandirian, meningkatkan kualitas hidup, dan memastikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik, serta aspek kehidupan bermasyarakat lainnya.

“Maka sebelum kita membahas satu persatu draf Raperda ini, kami dari Pansus ingin meminta data base disabilitas yang kata Kadis Sosial jumlahnya 2162 itu,” ucap Hotman Sihombing.

Baca Juga: Lembaga DPRD Bengkulu Utara Setujui Pengesahan Dua Raperda Menjadi Perda

Disisi lain salah satu anggota Pansus DPRD Bengkulu Utara, Rijal Sitorus juga menilai, raperda ini bersifat mendesak untuk segera dilaksanakannya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar disabilitas. Karena regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi concern DPRD dan pemerintah daerah, tambah Rijal Sitorus, yaitu bagaimana penyandang disabilitas diberikan ruang yang setara di bidang pendidikan, kesehatan, informasi dan pelayanan umum.

“Selanjutnya, tentu kami masih mengundang perangkat daerah pemangku kebijakan terkait untuk mengusulkan pelayanan hak dasar apa saja yang perlu diakomodir bagi penyandang disabilitas,” demikian Rijal Sitorus. (Adv)