Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.
Rapat paripurna pengesahan yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, pada Selasa, 24 Februari 2026 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP.
Pada momentum penting ini juga hadir langsung Bupati Bengkulu Utara, Ariel Septia Adinata, SE, M.AP, Wakil Ketua (Waka) I DPRD, Waka II, anggota DPRD, Sekwan, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, SKPD, serta undangan lainnya.
Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Terima Nota Pengantar Tiga Raperda
Dua agenda yang dibahas adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pantauan media, dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan di sahkan menjadi perda, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pada kesempatan ini, Bupati Bengkulu Utara, Arie menegaskan, bahwa ikhtiar ini bukan sekadar pemenuhan tugas rutin, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Pansus ATK DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas
Setelah penandatanganan persetujuan menjadi perda, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera menindaklanjuti proses penetapan Perda sembari menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
“Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, seluruh tahapan ini dapat kita selesaikan secara optimal sebagai wujud pengabdian kita kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” ucap Bupati didampingi Ketua DPRD.
Acara diakhiri dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati Bengkulu Utara dan Pimpinan DPRD disaksikan oleh segenap anggota dewan dan jajaran OPD yang hadir. (Adv)












