Tulisankita.com – Penurunan beban bunga bagi pelaku usaha ultra mikro di tingkat akar rumput hingga kini masih menggantung tanpa kepastian yang jelas di lapangan.
Instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemangkasan suku bunga pinjaman PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dari yang sebelumnya mencapai 24 persen menjadi di bawah 9 persen belum juga dirasakan oleh jutaan nasabah setianya.
Lambannya eksekusi kebijakan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang telah menaruh harapan tinggi pada komitmen pemerintah dalam memberantas jerat rentenir di sektor informal.
Realitas di lapangan menunjukkan potret yang kontras dengan janji perubahan yang diembuskan dari istana.
Keberadaan bisnis pembiayaan mikro PNM Mekaar, yang saat ini masih menginduk secara konsolidasi di bawah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), kedapatan masih konsisten menerapkan pengenaan bunga pinjaman yang sangat tinggi kepada nasabahnya.
Baca Juga : Cari Kantor PNM Mekaar Terdekat? Ini Alamat Cabang, Nomor WA dan Layanan Pengaduannya
Angka beban bunga yang menyentuh 24 persen per tahun ini dinilai sangat memberatkan para pelaku usaha kecil yang mayoritasnya merupakan kalangan perempuan prasejahtera.
Besarnya harapan masyarakat terhadap realisasi penurunan bunga ini diungkapkan langsung oleh para pelaku usaha di daerah.
Mardiana, seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku usaha mikro di Bengkulu, menyampaikan harapannya agar instruksi Presiden Prabowo yang meminta suku bunga pinjaman PNM Mekaar di bawah 8 persen dapat segera diakses tanpa hambatan administratif yang rumit.
“Kalo ga salah kan Pak Prabowo sudah bilang bunga harus di bawah 9%. Kalo memang ini benar-benar dilaksanakan, sangat bisa membuka belenggu persoalan sosial yakni rentenir di masyarakat,” ungkap Mardiana secara terbuka.
Di tingkat pusat, proses birokrasi penataan kelembagaan BUMN tampaknya menjadi salah satu faktor yang menyita waktu penyelarasan kebijakan ini.
Saat ini, Kementerian Keuangan bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah melakukan pembahasan intensif terkait restrukturisasi kepemilikan aset negara.
Skema yang sedang digodok adalah peralihan status PNM dari Kemenkeu untuk ditukar guling dengan salah satu perusahaan pelat merah yang bertindak sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, yaitu PT Geo Dipa Energi (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak terus duduk bersama guna mematangkan detail transisi besar ini. Beberapa poin krusial yang tengah menjadi sorotan dalam proses konsolidasi tersebut meliputi:
- Pematangan Alih Status Aset
Pemerintah sedang mengkaji secara mendalam aspek legal dan finansial dari pertukaran status antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang akan beralih ke bawah kendali Danantara, dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang tetap dipertahankan di bawah Kemenkeu sebagai SMV.
- Konsolidasi Kebijakan Bunga 8 Persen
Diskusi intensif sengaja dipercepat demi merumuskan formula subsidi atau skema pendanaan baru agar titah Presiden Prabowo untuk memotong bunga kredit super mikro PNM Mekaar menjadi 8 persen dapat direalisasikan tanpa mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. - Penyelamatan Sektor Akar Rumput
Penurunan beban bunga dari tarif lama 24 persen menuju angka satu digit diproyeksikan menjadi bantalan utama bagi kelangsungan usaha mikro yang sensitif terhadap fluktuasi biaya modal.
Langkah konsolidasi antara Kemenkeu dan Danantara ini diharapkan segera membuahkan hasil konkret yang tertuang dalam regulasi resmi.
Tanpa adanya eksekusi yang cepat, titah presiden untuk menurunkan suku bunga pembiayaan mikro dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana di atas meja birokrasi, sementara para pelaku usaha perempuan di berbagai pelosok daerah terus berjuang bertahan hidup di bawah tekanan bunga pinjaman yang tinggi.










