Tulisankita.com – Sorotan luas dan keras soal program Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG, agaknya mulai sedikit didengar lewat pengetatan anggaran.
Teranyar, Badan Gizi Nasional atau BGN yang tampaknya sedang memutar otak agar pos keuangan negara atas program yang tanpa dipayungi undang-undang khusus itu, tidak mengalami kebocoran anggaran selama musim liburan tiba.
Baca Juga : DEN Kaji Suntikan Modal Usaha di Ekosistem MBG, Alokasi KUR 2026 Naik 25 Triliun
Melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026, keran pasokan makanan dalam program MBG diputuskan untuk disumbat sementara waktu, ketika para siswa sedang menikmati masa libur mereka di rumah.
BGN mengklaim, penangguhan anggaran operasional diambil demi meminimalkan celah pemborosan serta mencegah terjadinya kebocoran alokasi dana operasional di tingkat daerah saat sekolah sedang tidak aktif.
Selama periode libur sekolah berlangsung, seluruh unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dipastikan tidak akan menerima kucuran insentif fasilitas untuk program MBG.
Baca Juga : Bunga PNM Mekaar Masih Mencekik, Kapan Instruksi Presiden Prabowo ‘Lolos’ dari Belenggu Birokrasi?
Pengetatan lewat SE Kepala BGN 12/2026 ini, mencakup pengaturan operasional selama masa libur semester genap/ganjil, hari libur nasional, libur keagamaan, libur khusus daerah, hingga akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Berikut adalah rincian aturan main pengetatan anggaran yang wajib ditaati oleh seluruh pengelola di lapangan:
- Pelayanan MBG Libur TotalAktivitas pembagian atau pelayanan MBG dihentikan sepenuhnya, baik untuk kategori peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur tersebut.
- Keamanan Wajib Siaga 24 JamMeskipun kompor dapur mati, aspek keamanan aset negara tetap diutamakan. Petugas keamanan diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas piket pengawasan selama 24 jam setiap hari secara bergilir.
- Setop Insentif Fasilitas SPPGDana insentif fasilitas tambahan untuk operasional SPPG resmi ditiadakan selama hari libur sekolah berlangsung.
- Larangan Penggunaan FasilitasSiapa pun dilarang keras memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana yang ada di dalam lingkungan SPPG untuk keperluan apa pun yang tidak relevan selama masa libur.
- Sanksi Tegas Penutupan OperasionalBagi pengelola daerah yang nekat melanggar regulasi penggunaan fasilitas, BGN tidak segan memberikan tindakan keras hingga sanksi berupa penghentian izin operasional SPPG secara permanen.
- Skema Pembiayaan Riil (At Cost)Pengeluaran esensial yang tetap berjalan selama masa libur—seperti biaya tagihan listrik, air, jaringan internet, hingga insentif petugas keamanan—wajib dibayarkan menggunakan skema at cost atau disesuaikan dengan kebutuhan riil lapangan.
- Pimpinan dan Pengawas Tetap Piket Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan dilarang ikut bersenang-senang. Mereka tetap diwajibkan masuk kerja secara bergilir guna memastikan lingkungan kerja dan aset negara berada dalam kondisi tertib, bersih, dan aman.
- Wajib Masuk Sehari Sebelum Operasional MulaiKhusus untuk masa libur panjang dengan durasi lebih dari 3 hari, seluruh jajaran mulai dari Kepala SPPG, pengawas, hingga relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum pelayanan dimulai kembali untuk memastikan kesiapan teknis dapur.
- Insentif Relawan Mengikuti Aturan RiilPembayaran insentif bagi para relawan yang masuk lebih awal untuk mempersiapkan dapur pasca-libur panjang juga wajib menggunakan skema pembiayaan operasional secara at cost.
- Cakupan Libur Khusus DaerahKetentuan pengetatan operasional ini juga mengikat dan berlaku secara otomatis pada hari libur khusus yang ditetapkan secara resmi oleh Kepala Daerah masing-masing.
Dengan sistem pengawasan bergilir dari para pengawas gizi dan keuangan, celah penyalahgunaan aset dapur umum di daerah diharapkan bisa ditekan seminimal mungkin.
Sekarang tinggal bagaimana para pengelola di tingkat daerah mampu disiplin menerapkan aturan tanpa menurunkan moral kerja para relawan yang insentifnya ikut dipangkas selama masa liburan.
Apakah langkah BGN, sudah menjawab harapan publik RI?










