Example floating
Example floating
Nasional

Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Berlaku, Ini Klarifikasi Resmi Kemendagri

×

Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Berlaku, Ini Klarifikasi Resmi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Screenshot IG dukcapilkemendagri/tulisankita

Isu soal penggunaan fotokopi KTP-el sempat memicu kebingungan di masyarakat. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.

Lewat salah satu laman resminya, Ditjen Dukcapil mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penggunaan KTP elektronik dalam layanan administrasi dan verifikasi identitas.

BACA JUGA : PDB RI Tembus Rp6.187,2 Triliun, Wilayah Luar Jawa Ikut Melaju di Atas 6 Persen, Faktor ‘Sugar Rush’?

Dalam pers rilis bertajuk Klarifikasi Penggunaan KTP-el yang diterbitkan pada 11 Mei 2026, Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya.

Berikut poin penting klarifikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri:

  • KTP-el digunakan sebagai kartu identitas resmi untuk berbagai kebutuhan pelayanan dan administrasi yang memerlukan verifikasi identitas penduduk.
  • Dukcapil Kemendagri terus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat melalui inovasi sistem dan mekanisme pelayanan yang lebih aman dan tertib.
  • Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna, termasuk instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia.
  • Verifikasi data kependudukan kini dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti card reader, web service, facial recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan juga didorong agar dapat dilakukan secara elektronik atau digital.

BACA JUGA : Cegah Hantavirus, Basmi Sarang Tikus dengan Umpan Mati Kering Tanpa Bau di Shopee dan Lazada

Dukcapil juga menegaskan masyarakat masih dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan yang memerlukan pembuktian identitas resmi, termasuk proses check-in hotel dan layanan lain yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait penggunaan fotokopi KTP-el, Kemendagri menyebut hal tersebut pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa pungutan biaya.

Sumber: Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-el, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, 11 Mei 2026.