Example floating
Example floating
Bengkulu UtaraBeritaDaerah

Transaksi Pembayaran Via Transfer, Barang Sistem Peta, Polres Bengkulu Utara Amankan 7 Tersangka dan 10,59 Gram Sabu-Sabu

×

Transaksi Pembayaran Via Transfer, Barang Sistem Peta, Polres Bengkulu Utara Amankan 7 Tersangka dan 10,59 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Press conference kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tulisankita.com, Bengkulu Utara – Modus transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, kini kian simple.

Berdasarkan pengakuan 7 orang pelaku yang telah diamankan personil unit Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, pemasaran mulai dari sistem COD atau bertemu langsung, transaksi transfer bank dilanjutkan pengiriman foto peta lokasi barang, dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp.

Hal ini terungkap dalam press conference kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Joglo Mapolres Bengkulu Utara, Jum’at, 4 September 2026 siang.

Baca Juga: Proyek Jeruk Gerga Rp5,9 Miliar Mangkrak, Pemuda Lebong Desak APH Usut Tuntas!

Pers rilis yang dipimpin Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol Januri Sutirto, SH, Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Azhara K, SH, serta Kasi Humas, Iptu Edi Permana, SH.

Disampaikan Kapolres, penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu Utara.

Pengungkapan inipun merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.

“Kami berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari 7 laporan polisi dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 10,59 gram,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengungkapan ini, Kapolres menegaskan jika tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres juga menambahkan bahwa penyitaan barang bukti narkotika tersebut secara langsung berhasil menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.

“Dengan disitanya 10,59 gram sabu-sabu ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 125 jiwa warga Bengkulu Utara dari ancaman bahaya narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat agar generasi muda kita terselamatkan dari barang haram tersebut,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Lapas Arga Makmur, Over Kapasitas, Jumlah Cuti, Bebas Bersyarat hingga Perlawanan Buta Aksara

Lebih lanjut, secara rinci Kapolres menjelaskan ketujuh tersangka yang diamankan, yaitu berinisial JK, MS, RN, MN, RS, BH, dan DA.

Adapun total barang bukti 11 paket sabu yang disita terdiri dari tersangka JK seberat 0,11 gram, tersangka MS 0,18 gram, tersangka RN 9,36 gram, tersangka MN 0,25 gram, tersangka RS 0,18 gram, tersangka BH 0,21 gram, serta tersangka DA 0,30 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita peralatan pendukung seperti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik bening, dan telepon genggam.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah meliputi Kecamatan Kota Argamakmur, Pinang Raya, Kerkap, dan Ketahun.

Lebih jauh, Kapolres menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku, terlebih dua di antara tersangka merupakan residivis.

Para tersangka sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, dan untuk dua tersangka berinisial RN dan BH yang merupakan residivis kasus serupa, tentu akan menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkaranya,” demikian Kapolres.