Tulisankita.com – Transformasi di lingkungan Lembaga pemasyarakatan yang kini berada di bawah pengampuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas, kian menjadi tuntutan.
Institusi yang dulunya lekat dalam paradigma pemenjaraan, peranannya kian luas saja. Walau tetap dalam “khitah” menampung narapidana dan tahanan, Lapas turut menjadi simpul pemberdayaan hingga berkontribusi ke sektor pendidikan, menggenjot literasi, alih-alih mencegah pelanggaran hukum hingga resividisme.
Baca Juga : Bangun Kesadaran Hukum, Kejari Bengkulu Utara Sosialisasi Program Jaga Desa di Jago Bayo
Redaksi Tulisakita.com, baru-baru ini menyambangi Lapas Kelas IIB Arga Makmur, salah satu Lapas over kapasitas di Provinsi Bengkulu, sebuah persoalan faktual yang menjadi kondisi jamak di Indonesia.
Meskipun dirancang dengan kapasitas ideal hanya untuk 180 orang, tempat penahanan yang beralamat di Jalan Dr AK Gani Nomor 121, Kabupaten Bengkulu Utara ini, tengah menampung 555 warga binaan.
Angka kepadatan yang melesat lebih 200 persen tersebut, dihuni oleh 476 orang narapidana dan 79 orang tahanan titipan.
Terhitung Januari hingga Juni tahun berjalan, Lapas diketahui telah memberikan integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat bagi warga binaannya.
Sebanyak 32 napi, sumringah menjalani Cuti Bersyarat serta 80 napi menerima Pembebasan Bersyarat. Kepala Lapas, Yulian Fernando, A.Md.IP,S.Sos,M.Si, didampingi Kasubsi Regbimkemas, Rahman Afriyadi, menjelaskan, pemberian hak integrasi ini tidak dilakukan secara serampangan.
Kata dia, harus melewati penyaringan ketat, sesuai koridor hukum yang telah digariskan regulasi baku yang ketat tentang syarat pembebasan bersyarat hingga mekanisme pengawasan sebagaimana ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen PAS.
Nando yang berdarah Bengkulu ini, menambahkan, selain memenuhi syarat, calon penerima juga telah menjalankan sekurang-kurangnya 2/3 masa hukuman.
Beberapa penilaian lain, seperti berkelakukan baik juga menjadi komponen penilaian sebelum pengusulan.
Pengawasan selama masa integrasi, terusnya lagi, keterlibatan masyarakat juga menjadi sangat penting dalam skema pengawasan partisipatif. Ditegasinya pula, status bebas bersyarat wajib lapor, melekat erat pada setiap penerima program.
“Karena secara hukum, mereka (penerima pembebasan bersyarat,red), belum bebas. Ada kepatutan dan kepatuhan yang wajib dilaksanakan. Mulai dari melapor secara periodik, juga dilarang melakukan atau terlibat tindak pidana,” lugas Rahman diamini Kalapas.
Lebih jauh, Kalapas mengungkapkan, transformasi sudah terus berjalan pada satker yang kini tengah dipimpinnya. Improvisasi pembinaan juga terus dilakukan.
“Sejalan dengan perubahan paradigma, cukup banyak program di sini, skalanya tidak lagi rencana aksi, tapi sudah pro aksi,” ujar Kalapas Yulian, Senin, 22 Juni 2026.
Perwira lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu berujar, paradigma yang memandang pemasyarakatan sekadar tempat hukuman fisik, terus menjadi pusat pemberdayaan manusia yang humanis dengan tetap memegang prinsip.
Dengan pendekatan yang proaktif, warga binaan tidak hanya menjalani sisa masa tahanan mereka, melainkan dibekali dengan berbagai kecakapan hidup serta akses pendidikan yang layak guna menekan angka residivisme
“Harapannya adalah mereka (para eks napi) nantinya, memiliki kecakapan hidup ketika kembali pada lingkungan sosial. Dan kami juga berharap, dukungan moril masyarakat. Sehingga terbangun chemistry yang sejalan, antara program pemasyarakatan dan lingkungan masyarakat itu sendiri,” Nando, mengharapkan.
Di sektor pendidikan, Nando turut menyampaikan pihaknya juga melaksanakan program Pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C, alih-alih juga memberantas buta aksara yang masih menjadi persoalan sosial.
“Dengan kemampuan membaca, akan berimplikasi pada berjalannya literasi hukum yang lebih maksimal. Harapannya, mereka tidak lagi terjerumus pada tindak pidana atau kesalahan serupa,” Nando memungkas.












