Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menerima audiensi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Selasa (5/5/2026).
Dikutip dari laman resmi LPSK, pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan mekanisme perlindungan bagi awak media yang kerap menghadapi ancaman nyata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Iwakum, yang menaungi lebih dari 40 jurnalis peliput isu hukum di lembaga tinggi negara seperti KPK, Polri, Kejaksaan, hingga DPR, menyampaikan kegelisahan terkait tingginya kerentanan profesi mereka.
Urgensi Perlindungan di Tengah Risiko Kriminalisasi
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menyoroti bahwa jurnalis, terutama yang bertugas di daerah, sangat rentan terhadap berbagai bentuk tekanan.
“Kerja-kerja jurnalis saat ini semakin rentan, termasuk terhadap intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan,” tegas Irfan Kamil.
Ia menambahkan bahwa pencegahan dan mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama guna meminimalisir ancaman saat wartawan berada di lapangan.
LPSK: Perlindungan Darurat hingga Keluarga Jurnalis
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa meski jurnalis secara fundamental dilindungi oleh Undang-Undang Pers, LPSK memiliki peran krusial.
Khususnya, kata dia, dalam kondisi tindak pidana tertentu. Jurnalis dapat mengakses layanan LPSK jika berstatus sebagai saksi atau korban dalam sebuah kasus.
“Dalam kondisi ancaman yang tinggi, LPSK dapat memberikan perlindungan, termasuk perlindungan darurat, tidak hanya kepada jurnalis tetapi juga kepada keluarganya,” ungkap Sri Suparyati.
Langkah Konkret dan Sinergi Institusional
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat LPSK, Arief Suryadi, menegaskan bahwa kolaborasi dengan komunitas wartawan adalah langkah strategis untuk memastikan kebebasan pers berjalan aman.
Saat ini, LPSK juga telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers yang mencakup penanganan pengaduan hingga sosialisasi perlindungan kemerdekaan pers.
Ke depan, LPSK dan Iwakum sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan kerja sama yang lebih teknis.
Fokusnya meliputi peningkatan kapasitas pemahaman mekanisme perlindungan serta koordinasi intensif dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan jurnalis di masa depan.




