Bengkulu Utara – Langkah dini dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan di desa. Meranjak pertengahan tahun anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Harapan (Sp3) Kecamatan Ulok Kupai, terus mengaplikasikan E-Jaga desa atau Jaksa Garda Desa dalam pengelolaan dana desa.
E-Jaga Desa yang dicetus Kejaksaan Republik Indonesia ini, telah disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di Aula Pertemuan Desa Bukit Berlian (Sp4) yang turut diikuti seluruh kepala desa, perangkat dan BPD se-Kecamatan Ulok Kupai, Jum’at, 24 April 2026.

Sosialisasi hukum melalui aplikasi Jaga Desa ini menjadi strategi utama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Aplikasi ini difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum aparat desa serta transparansi pengelolaan dana dan aset desa,” kata Kajari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH melalui Kasubsi Intelijen, Muhammad Kazamuli Lota, SH, MH.
Dipaparkannya, aplikasi Jaga Desa ini menyediakan fitur konsultasi bagi perangkat desa untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Maka itu, aplikasi ini juga memungkinkan pengelolaan data APBDes, aset desa, dan laporan BUMDes secara real-time, sehingga memudahkan pengawasan.
Melalui sosialisasi inipun menekankan edukasi hukum kepada aparatur desa mengenai risiko penyalahgunaan dana desa dan tata kelola keuangan yang benar.
“Intinya menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan aman sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Peran aktif pihak kejaksaan ini disambut baik oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Harapan, Ari Sanjaya. Ia menyebut, ini merupakan pendampingan yang baik diberikan dalam penggunaan dana desa agar berdampak maksimal bagi masyarakat.
“Terimakasih, sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa dan seluruh perangkat desa melalui aplikasi Jaga Desa taat hukum,” pungkasnya.












