Example floating
Example floating
AdvertorialBengkulu UtaraBeritaDaerah

Sah! Seluruh Fraksi Partai di DPRD Bengkulu Utara Setujui Dua Raperda

×

Sah! Seluruh Fraksi Partai di DPRD Bengkulu Utara Setujui Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Sah! seluruh Fraksi Partai di DPRD Bengkulu Utara setujui dua Raperda/tulisankita.com

Tulisankita.com, Bengkulu Utara – Seluruh fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan pemerintah kabupaten setempat, Senin, 26 Oktober 2026.

Kedua Raperda yang disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu, dituangkan dalam rapat paripurna diselenggarakan di gedung sekretariat DPRD setempat. Berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua Raperda yang disetujui ini merupakan tahap penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Baca Juga: Transaksi Pembayaran Via Transfer, Barang Sistem Peta, Polres Bengkulu Utara Amankan 7 Tersangka dan 10,59 Gram Sabu-Sabu

Sebelumnya, kedua rancangan telah melalui pembahasan mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, semua fraksi tanpa terkecuali menyatakan setuju terhadap dua Raperda yang kita bahas,” kata Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP.

Ia menjelaskan, sebelum disetujui, dewan telah melakukan pembahasan mendalam bersama jajaran pemerintah kabupaten, mendengarkan masukan tokoh masyarakat, ulama, serta pelaku usaha. Persetujuan bersama bukan berarti tanpa catatan, namun semua pihak bersepakat catatan‑catatan teknis akan menjadi bahan penyempurnaan saat pelaksanaan nanti.

“Kesepakatan ini menunjukkan seluruh fraksi mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok masing‑masing. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti untuk menetapkannya menjadi Perda, lalu menjalankan aturan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Mantan Kadis Dikbud Lebong Lecehkan Siswi Magang Terancam 12 Tahun Bui

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras, ketelitian, dan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan berlangsung.

“Terimakasih dan alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif pada tahap sidang paripurna, telah kita dengar bersama bahwa fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

Bupati juga mengaku, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Kerjasama kedua lembaga diharapkan terus menghasilkan produk hukum yang responsif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.

Kata bupati, penyesuaian regulasi justru diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara transparan dan akuntabel.

Penguatan pendapatan asli daerah dinilai strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, sehingga pemerintah kabupaten memiliki ruang pembiayaan yang lebih memadai guna mendukung program prioritas, antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, efektif, dan efisien.

Pengelolaan yang baik diperlukan untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan benar, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan tidak terbengkalai.

Aset yang dikelola secara optimal akan memberikan nilai tambah, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial bagi pemerintah dan masyarakat luas.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen menindaklanjuti persetujuan kedua Raperda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan selanjutnya mencakup proses fasilitasi dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum kedua rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.

Melalui proses ini, Pemerintah Daerah berharap kedua regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset.

Terlebih lagi, sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif pun diharapkan terus terjaga demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)