Example floating
Example floating
BeritaDaerahLebong

Mantan Kadis Dikbud Lebong Lecehkan Siswi Magang Terancam 12 Tahun Bui

×

Mantan Kadis Dikbud Lebong Lecehkan Siswi Magang Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis Dikbud Lebong lecehkan siswi magang terancam 12 tahun bui/tulisankita.com

Tulisankita.com, Lebong – Proses hukum dugaan skandal pelecahan oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial FR terhadap siswi magang terus bergulir.

Setelah resmi ditetapkan status FR sebagai tersangka. Kini, atas perbuatannya, FR terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman 12 tahun bui ini terungkap setelah Polres Lebong menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam jumpa pers itu terungkap fakta-fakta terkait skandal peristiwa pelecehan terhadap siswi magang yang terjadi di ruang kerja kepala dinas tersebut.

Baca Juga: Transaksi Pembayaran Via Transfer, Barang Sistem Peta, Polres Bengkulu Utara Amankan 7 Tersangka dan 10,59 Gram Sabu-Sabu

Berdasarkan pemaparan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani menyebut peristiwa itu bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu korban tengah menunggu apel sore bersama tiga rekannya.

Saat itu situasi semulanya berjalan seperti biasa, justru berubah ketika korban diajak masuk ke ruang kerja terlapor.

Di dalam ruangan tersebut oknum kadis diduga sengaja memegang bagian tangan korban.

Tidak hanya berhenti disitu, oknum Kadis itu disebut kembali melakukan tindakan terhadap korban dengan memeluk tubuh dari belakang bagian pinggul hingga perut.

Tak hanya mendapatkan pelecehan, korban juga mendapat ancaman yang berkaitan dengan soal izinnya saat menjalani magang.

Bahkan korban diancam tidak akan diberikan nilai dan tidak diluluskan magang jika sampai menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Sempat ada ancaman juga dari oknum kadis ini, di ancam tidak akan diberikan nilai dan tidak akan diluluskan magang,” kata Kapolres.

Setelah mendapatkan pelecehan pelukan tersebut, korban langsung meninggalkan ruangan dan mendekati tiga rekannya. Kepada mereka, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

“Korban langsung berlari keluar dari ruangan dan mendekati teman-temannya, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” jelasnya.

Baca Juga: Lecehkan Siswi Magang, Oknum Kadis di Lebong Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Dikbud Lebong tersebut.

Selain itu, pihak Polres Lebong juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan subsider Pasal 6 huruf a UU TPKS serta pasal-pasal KUHP seperti yang disampaikan dalam konferensi pers oleh pihak Polres Lebong.

Atas perbuatannya, oknum kadis FR terancam sangsi hukuman penjara selama 12 tahun.