Bengkulu Utara – Hadirnya program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang dicetus Kejaksaan RI memberikan dampak signifikan dalam membangun kesadaran hukum ditengah masyarakat.
Khususnya bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Harapan, yang telah mengikuti sosialisasi dan pelatihan program tersebut.

Optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum ditengah masyarakat yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara ini, digelar aula pertemuan Desa Air Lelangi Kecamatan Ulok Kupai, pada 19 Juni 2025.
Program ini, disosialisasikan langsung narasumber dari Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, SH, MH dan Muhammad Kazamuli Lota, SH didampingi Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos di balai desa setempat.

Pantauan Tulisankita.com, sosialisasi sekaligus pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) ini difokuskan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur pemerintah desa. Khususnya, terkait tata kelola administrasi dan pencegahan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Ini merupakan implementasi dari program unggulan Kejaksaan RI bertajuk jaksa garda desa atau jaga desa guna memberikan pendampingan serta pengawasan realisasi anggaran pembangunan dan ketahanan di tingkat pedesaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda.
Andi memaparkan, materi mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan dana desa. Dimana, kata dia, pelatihan legal ini sangat penting agar perangkat desa tidak keliru dalam mengambil keputusan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap bimbingan ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” cetusnya.
Terlebih, Andi menekankan bahwa kejaksaan hadir tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk memberikan pendampingan dan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, aparat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pengelola berbagai program pembangunan.
Oleh karena itu, jelas Andi, pemahaman aspek hukum sangat krusial agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada sanksi pidana.
“Jangan lagi adanya SPj fiktif, pemerintah juga harus melibatkan setiap masyarakat dalam kegiatan anggaran desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Harapan, Ari Sanjaya menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas kehadiran dan kesediaan pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum.
“Terimakasih, sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa dan seluruh perangkat desa melalui aplikasi jaga desa ini taat hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 10 kepada desa, perangkat, BPD se-Kecamatan Ulok Kupai.












