Tulisankita.com, Lebong – Skandal dugaan pelecahan terhadap salah satu siswi SMK Negeri Lebong, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial FR di kabupaten setempat, kini mulai menguak.
FR (oknum kadis) aktor dalam perkara ini yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan intensif pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, mengamini penetapan tersangka tersebut.
”Ya sudah (ditetapkan tersangka), pemeriksaan dulu, lagi pendalaman sebagai tersangka,” tulisnya singkat, Jumat siang.
Terpisah, penasihat hukum tersangka, Melki Agustian, SH, ketika dikonfirmasi menampik penetapan tersangka tersangka tersebut, ia menyebut jika kehadiran kliennya hari ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
”Iya hari ini kami sebagai penasihat hukum mendampingi klien kami sebagai saksi,” ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan skandal pelecahan ini bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban saat itu merupakan siswi yang sedang menjalani masa magang di instansi terkait.
Kasus yang sempat menggemparkan dunia pendidikan dan masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Lebong ini, hampir dua bulan bergulir di meja Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong, pasca dilaporkan.
Setelah menetapkan FR sebagai tersangka, kini penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Terlebih, Polres Lebong juga berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan mengutamakan perlindungan bagi korban.












